Heran Laporan Kliennya Diabaikan, Razman Pertanyakan Perlindungan terhadap Investor Asing di Indonesia

MEDAN – DR Razman Arif Nasution selaku kuasa Hukum Ratan LaL Sahoo meminta Polrestabes Medan menindaklanjuti laporan polisi tentang tindakan kekerasan yang dialami kliennya.

Sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan : STTLP/B/4090/XII/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tertanggal 09 Desember 2023, yang melaporkan Surety Susilawati Samosir dkk yang telah melakukan aksi kekerasan secara bersama-sama kepada dirinya dan istri, namun hingga saat ini belum ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

“Sedangkan laporan dari pihak Surety, kepada klien kami, yakni Ratan LaL Sahoo disikapi dengan mengirimkan surat pemanggilan kepada klien oleh pihak penyidik,” kata Razman.

Kepada wartawan, Kamis (15/02/24), dalam temu persnya di Lobby Emerald Garden Internasional Hotel, Razman menyampaikan bahwa yang sesungguhnya terjadi itu merupakan teror oleh Surety, yang tak lain merupakan mantan istri dari Ratan LaL Sahoo.

Investor PLTU

Razman menuturkan bahwa Ratan Lal Sahoo merupakan Warga Negara Asing (WNA) berkewarganegaraan India, yang merupakan seorang investor dalam mengembangkan usahanya di Medan, Sumatera Utara, Indonesia.

“Ratan seharusnya dilindungi, apalagi telah menikah dengan warga Indonesia. Kenapa ini saya sampaikan kepada publik agar semua terang benderang yang telah dialami oleh klien kami,” katanya.

Lanjut Razman bahwa kliennya adalah seorang investor yang bergerak di bidang Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) pada 2012, dan itu sudah mulai berjalan sejak thun 2013 lalu.

Menikahi Surety

Dalam perjalanan usahanya, Ratan Lal Sahoo, yang masih berstatus belum menikah pada 2014, berkenalan dengan Surety. Dan akhirnya sepakat untuk membina rumah tangga meski kedua berbeda agama.

“Di mana klien kami beragama Hindu dan Surety beragama Kristen, akhirmya mereka di Catatan Sipil, dan pernikahan itu sah secara negara,” ungkap Razman.

Jadi jelas, sambung Razman, Ratan merupakan pendiri dan mempunyai saham 90 persen sebelum ia menikah dengan Surety.

Dianiaya

Setelah menikah, Ratan membelikan rumah di kawasan Taman Setia Budi Indah atas nama Surety. Karena waktu itu sebagai WNA tidak bisa, sehingga kepemilikan atas nama istri.

“Klien kami kaget, setelah rumah dibeli, seluruh anggota keluarga dari Surety, mulai dari orang tua maupun saudara tinggal di rumah tersebut,” katanya.

Meski merasa aneh, namun Ratan tidak mempermasalahkannya.

“Namun belakangan, klien kami merasa tidak nyaman dengan adanya intervensi. Salah satu contoh, pihak keluarga Surety meminta untuk bekerja sebagai staff dan setiap kebijakan selalu mendapatkan intervensi sehingga merasa tidak nyaman yang menyebabkan keributan,” beber Razman.

Fatalnya lagi, lanjutnya, kliennya justru mendapatkan tindakan penganiayaan dari pihak keluarga istri di tahun 2015.

“Namun, waktu itu tidak melaporkan kepada pihak kepolisian. Pertimbangannya saat itu, karena memikirkan keutuhan keluarga dan terlebih telah memiliki seorang putri,” ungkap Razman.

Diceritakannya, untuk menghindari keributan berkepanjangan, Ratan memilih keluar dari rumah yang baru dibelinya tiga bulan itu.

“Dan waktu itu, klien kami melihat Surety ada perubahan dan komitmen baru untuk berdamai, maka klien kembali ke rumahnya tersebut,” ujar Razman.

Namun, bukannya semakin baik, kondisi justru semakin memburuk. Hingga akhirnya Ratan, pada tahun 2022, menggugat cerai Surety ke Pengadilan Negeri Medan.

“Akan tetapi sebelum mengajukan gugatan cerai, klien kami diusir dari rumah yang telah dibeli untuk Surety,” sambungnya lagi.

Setelah sah cerai, beber Razman, kliennya menikah lagi dengan wanita yang satu negaranya, dari India.

“Nah setelah menikah, tentunya membawa istri ke Indonesia, yakni ke Kota Medan, tentunya agar perusahan yang dibangunnya itu tetap dijalankan. Sedangkan rumah yang dibeli untuk mantan istrinya tidak dipermasalahkan. Justru klien kami mengontrak rumah, meski masih berada di kompleks Setia Budi juga,” katanya.

Tetap Nafkahi

Masih menurut Razman, meskipun telah bercerai, kewajiban Ratan sebagai seorang ayah tetap dilakukannya dengan menafkahi anaknya. Untuk sekarang ini Rp 5 juta perbulan. Hal ini terjadi karena kondisi perusahaan yang tak kondusif, karena ada intervensi dari keluarga mantan istri.

“Kalau dulu, klien kami masih memberikan uang sebesar Rp 30 juta kepada istrinya. Kalau sekarang, karena situasi perusahaan tidak menentu menjadi Rp5 juta perbulan,” ucap Razman yang diiyakan oleh Ratan.

Minta Saham

Dalam perjalanan rumah tangga, Surety juga pernah meminta kepemilikan saham, di mana saat awal akta pendirian itu tak ada. Dan baru ada pada 2016, Surety mendapatkan saham 5 persen.

“Dan kalau Surety mau minta 5 persen lagi dari perusahaan, pasti klienmya memberikan. Tapi dengan catatan jangan menganggu perusahaan,” tegas Razman.

Namun, kata Razman, justru belakangan hari, pihak Surety meminta keseluruhan perusahaan atau mengambil alih perusahaan.

“Tentunya ini tidak mungkin dilakukan karena itu milik klien kami. Di mana itu sudah berjalan sebelum pernikahan dengan mantan istrinya,” ujarnya.

Diserang di Rumah Kontrakan

Puncaknya, pada 8 Desember 2024, peristiwa mengerikan dialami Ratan bersama istrinya saat ini, ketika berada di dalam rumah kontrakan yang dihuninya.

Ratan dan istrinya diserang oleh Surety bersama sejumlah orang. Yang menurut Ratan, orang-orang yang turut menyerang merupakan keluarga dari mantan istrinya.

“Buktinya jelas ada rekaman CCTV, yang melakukan penyerangan ke rumah kontrakan yang dihuni oleh klien kami. Selain itu para pelaku menyerang secara membabi buta dengan melakukan pengerusakan rumah dan mobil miliknya. Bahkan klien kami mengalami penganiayaan. Bila terlambat saja pihak Polsek Sunggal datang, kemungkinan hal yang mengerikan lagi kepada klien kami bisa saja kehilangan nyawanya pada waktu itu,” ujar Razman.

Laporan Ratan
Laporan Ratan

Melapor

Meski kliennya telah dibawa ke Polsek pada waktu itu, namun ketika hendak membuat laporan polisi, pihak Polsek Sunggal justru menyarankan ke Poldasu.

Razman mengatakan hal itu sebagai hal yang ganjil. Seharusnya pihak Polsek menerima laporan dari kliennya selaku korban dan juga sebagai investor asing yang seharusnya dilindungi.

“Untung saja klien kami tidak melaporkannya ke Dubes India, dan kemudian komplain kepada Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri. Wah tentunya menjadi kacau,” tutur Razman.

Setelah kejadian yang mengerikan itu terjadi, maka kliennya kemudian melaporkan ke Polretabes Medan.

“Laporan itu diterima, akan tetapi laporan pada 9 Desember 2023 itu tidak jalan-jalan. Karena tidak jalan laporan tersebut, dan merasa keselamatannya terancam maka klien kami memutuskan kembali ke India,” ungkapnya lagi.

Justru Dilaporkan

Dan waktu kliennya ke India, Surety melaporkan pasal 170 kepada kliennya seolah-olah kliennya yang melakukan penganiayaan.

“Nah ini kan aneh, bagaimana ceritanya. Jelas-jelas rumah itu adalah rumah yang dikontraknya bersama istri barunya. Dan sudah putusan hubungan dengan Surety secara sah melalui persidangan cerai di pengadilan negeri Medan,” tegas Razman.

Namun, sambungnya, pihak Surety yang datang melakukan pengerusakan dan penganiayaan kepada kliennya.

“Bagaimana ceritanya, kalau klien kami yang melakukan penganiayaan,” ungkap Razman heran.

Dikatakannya, kronologis tersebut sesungguhnya upaya teror dan intimidasi yang dilakukan agar kliennya mau menyerahkan perusahaan yang dibangunnya kepada pihak keluarga mantan istrinya.

“Itu salah satu alasan kenapa ia balik ke India, lantaran keselamatan terancam. Namun setelah diberikan kabar oleh teman Ratan kepada dirinya, tentunya harus ada jaminan hukum dan keselamatan terhadap Ratan dan asetnya,” ujar Razman lagi.

Laporan Ratan Tidak Jalan

Selain itu, Razman meminta kepada pihak Polrestabes Medan agar tidak sebelah menyikapi laporan baik dari Ratan maupun Surety. Laporan kliennya tak jalan. Sedangkan laporan Surety jalan dan sudah dua kali kliennya dipanggil oleh pihak penyidik.

“Kalau mau adil, kedua laporan itu harus disikapi oleh pihak kepolisian,” ucap pengacara kondang ternama di Ibukota  tersebut.

 

Foto rekaman CCTV dan video yang ditunjukkan.
Foto rekaman CCTV dan video yang ditunjukkan.

Bukti Rekaman Penyerangan

Di akhir paparannya, Razman menunjukan bukti rekaman video dan foto yang dialami kliennya saat penyerbuan oleh mantan istri bersama kerabatnya tersebut ke rumah kontrakan yang dihuni kliennya di kawasan Kompleks Taman Setia Budi Indah, Medan.

“Penyerangan yang terjadi klien kami, Ratan Lal Sahoo, ada dugaan bahwa mantan istri dari klien kami, bersama saudara-saudaranya, ingin mengambil-alih perusahaan dengan cara teror, sehingga klien kami kembali ke negaranya,” beber Razman lagi.

Ia pun meminta agar rekan-rekann media mengawal kasus tersebut. Razman pun berjanji akan mengekspos setiap perkembangan kasus ini sampai Surety dan kerabatnya diproses dan ditersangkakan oleh pihak kepolisian.

Selain itu, Razman nantinya akan berkirim surat ke Polrestabes Medan dan Polda Sumatera Utara untuk meminta perlindungan hukum. Ini dilakukan agar Ratan bisa dengan tenang bisa menjalankan perusahaan yang dibangun di Kota Medan.

 

Foto rekaman CCTV dan video yang ditunjukkan.
Foto rekaman CCTV dan video yang ditunjukkan.

Karyawan Sebelum Dinikahi

Sementara itu, dalam temu pers, Ratan menyatakan bahwa Surety merupakan karyawannya sebelum menikah.

“Waktu itu, iya melihat Surety orang baik. Nyatanya setelah berumah tangga justru sifat asli nampak dan ingin menguasai seluruh harta benda miliknya,” ucapnya.

Ia juga menuturkan kekecewaan kenapa Polsek Sunggal tidak menerima laporannya, padahal mereka datang ke rumahnya dan tahu kejadian itu dan bahkan membawa dirinya ke Polsek Sunggal.

Namun saat buat laporan, justru meminta agar melapor ke Poldasu, saat di Poldasu ia pun kembali diminta untuk ke Polsek Sunggal untuk buat laporan. Namun ketika kembali tetap diminta oleh Polsek Sunggal ke Poldasu.

Dan atas inisiatifnya, pada 9 Desember 2023, ia melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Medan akan tetapi tidak ada progres. Khawatir akan keselamatanya ia pun kembali ke India.

Langkah Tegas Razman

Razman yang didampingi tim perwakilan RAN LAW FIRM Sumatera Utara diantaranya Saddam Husein Nasution SH, MH, Andi Chandra Nasution SH MH, Faisal Ramadhan Hasibuan SH memperingatkan Surety Samosir Cs untuk tidak melakukan tindakan-tindakan brutal yang dapat mengancam keselamatan kliennya, Ratan Lal Sahoo.

Dan jika masih ada tekanan, Razman yang akrab dipanggil DR RAN ini akan mengambil langkah hukum tegas.

“Mulai hari ini, jangan coba-coba ada yg mengancam klien saya. Dan terkait LP klien saya, Ratan Lal Sahoo, terhadap saudari Surety Samosir, harus jalan dan memeriksa pihak-pihak yabgg dilaporkan,” ujar Razman mengakhiri keterangan persnya. (R/e)